Hanya dengan syarat ini kah setya novanto mau menghadiri sidang MKD ?


Sidang MKD setya novanto | Mahkamah kehormatan dewan (MKD) akhirnya telah memastikan bahwa saudara Setya Novanto selaku ketua DPR RI dapat memenuhi panggilan untuk menghadiri sidang yang di adakan oleh mahkamah kehormatan dewan hari ini, 7 Desember 2015 di jakarta. hal tersebut di peroleh dari jurnalis tempo dari wakil ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad yang berasal dari partai gerakan indonesia raya.
kepastian kedatangan novanto tersebut juga tak lepas dari permintaanya agar sidang tersebut di lakukan secara tertutup, menurut politikus tersebut di dasarkan pada pasal 132 Undang Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD yang jelas mengatakan bahwa sidang berlangsung tertutup.

Meski Pasal 132 UU MD3 mengatur sidang MKD bersifat tertutup, terdapat aturan lain yang dapat di mungkinkan  sidang MKD berlangsung terbuka. Pasal 15 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD menyebutkan sidang MKD bersifat tertutup, kecuali dinyatakan terbuka dalam oleh MKD. Kesepakatan melakukan sidang terbuka ini juga sudah diputuskan MKD dalam rapat pleno pada 24 November 2015.


Seorang Anggota MKD, Supratman Andi Agtas, mengaku mendengar soal permintaan agar sidang Novanto berlangsung tertutup. Namun ia menyangkal ada deal soal ini. "Kita lihat bagaimana keputusan forum MKD besok," tutur Supratman, Minggu kemarin.

Supratman mengatakan bahwa, terbuka atau tertutup, Novanto akan  rugi jika mangkir dari panggilan MKD. "Karena akan kehilangan momentum memberikan klarifikasi," ucap Supratman seusai diskusi "Indonesia tanpa Freeport" di Cikini, Jakarta, kemarin.

Setya menjadi sorotan publik setelah dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke MKD. Setya diduga melakukan pelanggaran etik. Sudirman memberikan bukti rekaman percakapan antara Setya, Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid.

Pembicaraan dalam rekaman yang kemudian menjadi bahan perdebatan di MKD ini dilakukan pada Juni 2015 lalu. Marouf mengaku yang merekam percakapan ini. Sebelum Setya, Marouf dan Sudirman sudah dipanggil MKD untuk diperiksa masing-masing sebagai saksi dan pelapor. Riza juga sebenarnya sudah dipanggil pada Kamis lalu, tapi dia tak memenuhi panggilan MKD.
Setya Novanto, MKD, 
Sudirman Said, 
Sidang MKD Setya Novanto,
Kahar Muzakir

Artikel Terkait

Previous
Next Post »